Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang
menyatakan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya
satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional. Tampaknya hal itu sudah tidak berlaku
lagi semenjak Mahkamah Konsultasi (MK) membatalkan pasal UU tentang RSBI.
Mendengar berita itu Guberner DKI
Jakarta Joko Widodo menyambut baik putusan tersebut, alasannya RSBI tidak
menambah mutu kualitas pendidikan dan mahalnya sekolah yang bertaraf
Internsional ini.
Walaupun begitu menurut Ketua
Harian Dewan Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Edeng Zainal Abidin mengatakan “Pola
pembelajaran dan rekrutmen siswa di RSBI tidak perlu dibubarkan hanya cara-cata
dikriminasi pembiayaannya saja. Itu memang harus segera ditanggung pemerintah,
jangan dibebankan kepada masyarakat.”
Beliau juga mengatakan munculnya
label RSBI menyebabkan masyarakat kecil yang memiliki potensi tidak diberikan
kesempatan untuk berkembang dan akhirnya RSBI hanya menjadi teror bagi warga
miskin. Banyak orang tua yang tak memiliki uang batal memasukkan anaknya ke
RSBI dikarenakan kekurangan biaya.
Dengan pola pembelajaran dan pola
rekrutmen ala RSBI, diharapkan dapat menjadikan murid-murid di Negeri ini
menjadi murid yang maju serta tidak ketinggalan dari negara lain. Dan untuk
sistem pengganti untuk RSBI akan ditetapka pada tahun ajaran baru yaitu sekitar
bulan mei 2013.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar