Selasa, 29 Januari 2013

Penghapusan RSBI



Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Tampaknya hal itu sudah tidak berlaku lagi semenjak Mahkamah Konsultasi (MK) membatalkan pasal UU tentang RSBI.

Mendengar berita itu Guberner DKI Jakarta Joko Widodo menyambut baik putusan tersebut, alasannya RSBI tidak menambah mutu kualitas pendidikan dan mahalnya sekolah yang bertaraf Internsional ini.

Walaupun begitu menurut Ketua Harian Dewan Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Edeng Zainal Abidin mengatakan “Pola pembelajaran dan rekrutmen siswa di RSBI tidak perlu dibubarkan hanya cara-cata dikriminasi pembiayaannya saja. Itu memang harus segera ditanggung pemerintah, jangan dibebankan kepada masyarakat.”

Beliau juga mengatakan munculnya label RSBI menyebabkan masyarakat kecil yang memiliki potensi tidak diberikan kesempatan untuk berkembang dan akhirnya RSBI hanya menjadi teror bagi warga miskin. Banyak orang tua yang tak memiliki uang batal memasukkan anaknya ke RSBI dikarenakan kekurangan biaya.

Dengan pola pembelajaran dan pola rekrutmen ala RSBI, diharapkan dapat menjadikan murid-murid di Negeri ini menjadi murid yang maju serta tidak ketinggalan dari negara lain. Dan untuk sistem pengganti untuk RSBI akan ditetapka pada tahun ajaran baru yaitu sekitar bulan mei 2013.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar