Rabu, 30 Januari 2013

Dampak Kenaikan UMP pada Pengusaha



Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengetok palu akan keputusan penetapan UMP (Upah Mininum Provinsi) DKI Jakarta yang baru yaitu Rp. 2,2 juta. Upah ini pastinya lebih tinggi dari upah sebelumnya yang terletak di kisaran angka Rp. 1,7 juta hingga Rp. 1,9 juta. Walaupun lebih rendah dari tuntutan para buruh yang sebelumnya mencapai angka Rp. 2,7 juta namun angka 2,2 juta sudah bisa membuat para buruh lega. Upah ini berlaku untuk semua industri, baik besar, menengah, maupun kecil. Namun timbul pertanyaan selanjutnya, apakah dengan peningkatan UMP berarti permasalahan selesai?

Jika selama ini para buruh yang berdemo mengatasnamakan keadilan bagi rakyat karena faktor mayoritas banyaknya buruh dibanding para pengusaha, maka apakah faktor minoritas (pengusaha) tidak pantas untuk disebut rakyat? Tanpa disadari kenaikan UMP yang disadari cukup tinggi pastinya menambah beban perusahaan. Jika biaya pembuatan produk meningkat, maka efeknya harga meningkat dan pastinya inflasi secara tidak langsung akan meningkat. Lalu apakah dengan demikian masalah akan beres?

Tentu bukan tidak mungkin jika perusahaan harus mengeluarkan kebijakan pemecatan bagi para buruh yang kerjanya tidak maksimal demi untuk menutup beban perusahaan. Pastinya lebih baik untuk mengorbankan sedikit pihak daripada harus menutup perusahaan dan menelantarkan banyak keluarga bukan? Jika sudah begini, pertanyaan yang sama harus ditanyakan lagi, apakah dengan demikian permasalahan akan beres?

Kepastian keputusan ini sudah dinyatakan oleh Jokowi dengan pernyataan, "Kalau ditanya ke serikat pekerja masih belum, pengusaha juga masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta, yang sudah diputuskan semua menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup tidak ada habisnya," tegasnya.
Jika berbicara dengan dasar seperti ini maka bisa disimpulkan bahwa banyak pihak yang meragukan kesimpulan seperti ini. Kaidah untuk mencapai win-win solution tentunya tidak akan tercapai. Dengan begitu pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pengharapan agar masalah cepat beres. Sangat disayangkan bukan?


Melihat keputusan yang sudah diambil, semoga saja ke depannya industri Indonesia bisa mempelajari banyak hal yang pastinya berujung kepada peningkatan diri dan performa kinerja. Dengan kenaikan upah buruh yang diharapkan dapat memenuhi kehidupan masyarakat yang lebih layak, mereka dapat membuka kesempatan lebih untuk mencari ilmu lain di luar sana untuk mengembangkan diri. Mengembangkan diri, mengembangkan industri, dan mengembangkan Indonesia.

Namun dalam hal ini sebenarnya tidak perlu dirisaukan oleh Perusahaan. Ada strategi yang dapat ditempuh, yaitu dengan melakukan penangguhan upah. Norma penagguhan upah ini diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyataan ” Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”. Dalam penjelasannya disebut bahwa penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.

Caranya juga sederhana. Perusahaan hanya perlu membuat permohonan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 ayat (1) Kepmenaker No. KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum), Permohonan mana harus didasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan pekerja/buruh atau serikat buruh/pekerja yang tercatat (Pasal 3 ayat (2)).

Permohonan penangguhan tersebut juga harus dilampirkan beberapa dokumen (Pasal 4  Kepmenaker No. KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum), seperti:

1.      Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja / serikat buruh yang bersangkutan
2.      Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi / laba beserta penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir
3.      Salinan akte pendirian perusahaan
4.      Data upah menurut jabatan pekerja / buruh
5.      Jumlah pekerja / buruh seluruhnya dan jumlah pekerja / buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum
6.      Pekerbangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran 2 tahun yang akan datang

Keuntungan yang diperoleh perusahaan bilamana permohonannya dikabulkan adalah Perusahaan membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, atau membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau menaikkan upah minimum secara bertahap. (Pasal 5 ayat (2)KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum).

Namun, penangguhan sebagaimana yang disebut diatas tidak berlangsung lama, namun dibatasi untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Oleh karena itu, dengan adanya penangguhan tersebut, maka Perusahaan tidak terlalu dibebani oleh naiknya UMP tahun 2013, daripada harus menempuh jalur hukum yang membutuhkan waktu yang cukup lama.


Sumber :
finance.detik.com Upah Minimum 
Updateterus.com Pro-kontra UMP 
Ekonomikompasia.com strategi perusahaan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar