Rabu, 30 Januari 2013

Pengurangan Jatah BBM bersubsidi


Subsidi BBM, dari naskah RAPBN dan Nota Keuangan, adalah “pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pertamina (pemegang monopoli distribusi BBM di Indonesia) dalam situasi dimana pendapatan yang diperoleh Pertamina dari tugasnya menyediakan BBM di Tanah Air lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkannya untuk menyediakan BBM tersebut”.

Biar cepat, saya langsung coba rangkumkan argumentasi pro-kontra terhadap pengurangan subsidi BBM.

Tapi ingat dulu bahwa kebijakan mengenai BBM ini meliputi:
  1. Diberlakukan mulai tanggal 1 April 2012
  2. Pengurangan subsidi BBM *penekanan ada pada pengurangan subsidi BBM-nya, bukan kenaikan harganya. jangan negative thinking dulu* untuk mengurangi beban APBN (dapat menghemat sebesar ± Rp 50 Triliun).
  3. Kompensasi berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLSM) sebesar ± Rp 26.5 Triliun.

Berikut ini berbagai argumentasi yang mendukung pengurangan subsidi BBM per 1 April 2012 :

1.   Ketersediaan SDA minyak makin berkurang, maka perlu digunakan secara bijak.
Harga BBM yang murah di Indonesia dibandingkan dengan beberapa Negara di luar, menyebabkan konsumsi BBM amat tinggi. Ketergantungan terhadap minyak sebesar 48.4%. Pengurangan subsidi BBM otomatis menyebabkan kenaikan harga BBM. Diharapkan kenaikan harga ini mendorong agar masyarakat berhemat. Lebih lagi kalau bisa mengurangi pemakaian kendaraan bermotor pribadi.

2.   Subsidi dari awal tidak tepat sasaran, jadi tak apa dikurangi.
Lagu lama bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran karena 40% lebih konsumsi BBM digunakan oleh kelompok berkemampuan atas di Indonesia. Jadi tak apa mengurangi subsidi BBM karena sedari awal orang-orang mampu lah yang akan banyak membayar.

3.   Diversifikasi dilakukan secara paralel dengan pencabutan subsidi.
Melihat Negara Brazil yang sudah menerapkan diversifikasi energi, bahwa mereka dahulu berkorban untuk mengalami ‘musibah’ nasional sembari mengembangkan sumber energi selain minyak. Pengorbanan itu selalu ada!

4.   Konsekuensi logis untuk mengimpor
Konsekuensi Logis Sistem PSC membuat Indonesia mengekspor minyak mentah ke luar negeri, sehingga minyak mentah yang masuk ke kilang ±570 ribu barrel. Kapasitas kilang Indonesia sebesar 1,157 juta barrel. Sementara konsumsi BBM di Indonesia sudah mencapai 1,3 juta barrel. Konsumsi yang tinggi ini memaksa Indonesia harus impor BBM meski ada yang diekspor pula.

5.   Mendukung karena enggan terjadi demonstrasi.
Frame yang terbangun adalah, menyatakan sikap menolak berarti –> demonstrasi. So, dukunglah pengurangan subsidi BBM agar tidak terjadi demonstrasi.
Rasanya saya belum tahu lagi alasan lain.


Sekarang, berikut ini berbagai argumentasi penolakan terhadap pengurangan subsidi BBM per 1 April 2012:

1.   Perhitungan yang aneh dan belum ada kejelasan alokasi dana.
Aneh saat pemerintah memutuskan untuk menghemat sekitar Rp 50 Triliun melalui alokasi subsidi BBM, namun memberikan kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLSM) ke 74 juta warga miskin yang besarnya Rp 25 Triliun + untuk angkutan umum sekitar Rp 5 Triliun. Cuma dapat Rp 20 Triliun.

Dikemanain? Isu santer beredar sebesar 13,6 Triliun akan digunakan untuk belanja Negara #BaruIsu. Namun, karena belum ada sosialisasi yang pasti mengenai ke mana saja dana yang dihemat dengan pengurangan subsidi BBM tersebut, maka bingunglah.

Bagi yang menggunakan argumen ini pastilah menolak pengurangan subsidi BBM per 1 April, dan meminta agar pemerintah mengkaji ulang alokasi dana dari penghematan subsidi BBM.

2.   Penggunaan dana APBN tidak efisien. 
  • APBN bocor rata-rata 30% tiap tahun (Dr. Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan RI). 
  • Belum sehatnya proses pengadaan selama ini menyebabkan keuangan negara mengalami “kebocoran” antara 10% – 50% per tahun (Agus Raharjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Mengutip kalimat Sudjiwo Tedjo kurang lebih seperti ini, “Aku ngerti klo BBM memang harus naik, tapi ini bukan masalah harganya apa bukan. Ini kekecewaan yang ‘udah numpuk!

Pernyataan kebocoran memang belum disertai data memadai mengenai sektor mana saja yang bocor. Namun, melihat anggaran lalu-lalu yang banyak digunakan untuk biaya studi banding, renovasi ruangan rapat, dll. Hal inilah yang kemudian menimbulkan sakit hati masyarakat.

Mengapa membebankan penghematan APBN ke masyarakat umum *BBM saat ini menjadi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat*, bukannya mengefisiensikan penggunaan dana APBN?

3.   Sudahkah kembali melirik Blueprint Pengelolaan Energi Nasional?
Banyak yang telah sadar bahwa konsumsi BBM di Indonesia itu terlampau tinggi sementara persediaan minyak kian menurun. Oleh karena itu, mungkin terpikirkan bahwa kenaikan harga BBM-lah yang paling tepat agar konsumsi berkurang. Padahal sedari dulu sudah amat banyak pihak mengusulkan agar diversifikasi sumber energi segera ditingkatkan dan jangan lupa bahwa Indonesia memiliki Blueprint PEN 2006-2025.

Masalah pengurangan subsidi BBM ini sesungguhnya dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Mau pilih dilaksanakan paralel (harga BBM naik, dan infrastruktur mulai dibenahi) atau… Harga BBM harus naik, tapi apakah saat ini adalah saat yang tepat? Ketika sarana-prasarana untuk meningkatkan diversifikasi energi belum memadai serta transportasi massal masih harus diperbaiki? Sementara daya beli masyarakat pun tak kunjung meningkat.

4.   Rakyat tercekik
Pengurangan subsidi BBM –> Kenaikan harga BBM –> Kenaikan harga bahan pokok (pangan dll) <– *dibenturkan* Daya beli masyarakat tidak meningkat.

Argumen ini sepertinya merupakan argumen paling sederhana yang dikemukakan. Kenaikan harga BBM sebesar Rp 1500/liter dapat memicu kenaikan inflasi 2.15%, penurunan daya beli 2.10%, penambahan kemiskinan 0.98%.

Yang mengusung argumen ini pastilah meminta agar pemerintah terlebih dahulu memberi ruang kekondusifan bagi industri dan UKM agar nantinya dapat memperluas lapangan pekerjaan. Juga pembenahan transportasi massal dan infrastruktur pendukung lainnya. Ya kumur-kumur sana.

Padahal masyarakat bayar pajak, dan uang itulah yang dikelola oleh pemerintah agar dapat menyejahterakan masyarakat melalui ketersediaan sistem, fasilitas, sarana-prasarana, dll. Kalau tidak dikelola untuk masyarakat secara luas, lalu?

5.   PNBP dan PPh (Pajak Penghasilan) dari Migas seharusnya sudah mencukupi untuk menutupi kebutuhan subsidi BBM.
Pada   APBN 2012 dicantumkan, persentase subsidi energi terhadap APBN sebesar 14,79% sementara persentase total pendapatan Negara dari migas terhadap APBN sebesar 15,35%. Namun, mengapa Negara masih kekurangan dana? Hal ini *konon kabar* dikarenakan perusahaan-perusahaan migas yang ada di Indonesia banyak yang tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah yang diwajibkan, dan ini berlangsung dari tahun ke tahun. Artinya, tidak terdapat tindakan tegas dari pemerintah terhadap permasalahan ini.

Di samping itu, PNBP dan PPh Migas menunjukkan tren naik tiap tahun, sehingga tidak ada alasan bahwa harga minyak dunia naik maka kekurangan dana untuk mensubsidi BBM.

6.   Jumlah penerima BLSM berbeda dengan data BPS.
Tahun 2011, jumlah penduduk kategori miskin yang tercatat di Biro Pusat Statistik (BPS) sejumlah 30 juta. Namun, pemerintah ingin memberikan kompensasi berupa BLSM yang ditargetkan kepada 74 juta jiwa penduduk miskin (?)

7.   Mengubah mekanisme distribusi BBM bersubsidi lebih tepat ketimbang harus mengurangi subsidi.
Jika pemerintah mengatakan bahwa distribusi BBM bersubsidi tidak adil karena 53%-nya dinikmati oleh pengguna kendaraan bermotor pribadi, maka jawabannya bukan dengan menaikkan harga, tetapi bagaimana mengendalikan distribusi BBM secara terkendali, akuntabel dan transparan, sehingga distribusinya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga subsidi  memang tepat guna, diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan (motor, angkutan umum, kapal nelayan, dll) yang memang layak  disubsidi. Kenaikan harga BBM jika tidak dibarengi dengan upaya peningkatan daya beli masyarakat, toh sama saja.

8.   Indikasi salah urus di sektor Pengelolaan Produksi & Distribusi Nasional
Berapa sesungguhnya kapasitas produksi minyak Pertamina? Kenapa terus menurun? Bocor kemanakah? Berapa tingkat kebocoran yang terjadi? Sudahkah kinerja BUMN menunjukkan performa sehat? Ini pertanyaan-pertanyaan yang tidak pernah terungkap ke publik.
Padahal seharusnya masyarakat senang jika terjadi kenaikan harga minyak dunia, bukannya dianggap sebagai bencana, jika target produksi dalam negeri oleh Pertamina tercapai. Dari sini sudah terlihat indikasi adanya ‘salah urus’ di sektor pengelolaan produksi dan distribusi nasional. Kalau minyak jadi semakin mahal maka pajak penerimaah bagi Negara meningkat, sehingga keseimbangan kenaikan dan penerimaan pun terjadi.

9. Kenaikan harga BBM diperkirakan  tidak berpengaruh signifikan terhadap pengurangan konsumsi BBM.
Argumen pro, salah satunya ialah dengan kenaikan harga BBM menjadi Rp 6000/ liter diharapkan masyarakat terstimulus untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi.

Salah satu contoh, sektor pertanian-perkebunan warga (yang tidak tergolong industri) tidak dapat dipungkiri bahwa distribusi bahan pangannya masih menggunakan kendaraan roda dua/empat. Apabila jumlah produksi tetap, dengan prasarana trasnportasi juga tetap, maka konsumsi BBM pun otomatis akan tetap. Frekuensi distribusi juga tetap. Yang berbeda? Harga BBM-nya meningkat Rp 1500/liter.

Untuk pengguna kendaraan pribadi, sepertinya memang harus melalui wawancara atau survei yang lebih komprehensif. Paragraf di atas sekedar contoh bagi masyarakat non industri.

Lantas bagaimana agar pengguna kendaraan pribadi berkurang? Solusi yang muncul ialah dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor agar jumlah permintaan makin menurun.

10.  Kenapa harus ekspor minyak?
Konsumsi rata-rata minyak Indonesia: 1300 million barrel crude oil per day (MBCD), sedangkan rata-rata lifting minyak Indonesia: 950 MBCD. Dari 950 itu sekitar 395 MBCD diekspor ke luar negeri.

“Kenapa kok ngekspor, padahal kebutuhan dalam negeri saja tidak mencukupi?”

Karena pemilik 395 MBCD ini bukan pemerintah, tapi perusahaan asing contohnya Exxon, BP, Chevron, dsb. yang diatur dalam UU Migas. Sehingga kebijakan ekspor sekitar 395 MBCD ini bukan wewenang pemerintah, tapi sepenuhnya hak perusahaan-perusahaan tersebut.

Maka untuk memenuhi defisit ini, pemerintah mengimpor BBM sekitar 340 MBCD dan minyak mentah 313 MBCD untuk kemudian diolah Pertamina. Sehingga jelas bahwa memang Indonesia sekarang negara pengekspor dan pengimpor minyak mentah.

Dengan argumen ini, maka renegosiasi kontrak royalti di sektor migas dan pertambangan lah yang paling konkret. Bahkan bisa sampai revisi UU Migas.

11.  Pesanan asing?
Dalam Letter of Intent (LOI) Indonesia dengan IMF berbunyi, “To achieve this objective, the government intends to adjust administered prices of petroleum products and electricity before the next fiscal year, with a view to eliminating subsidies for these products.”


Sumber :

Dampak Kenaikan UMP pada Pengusaha



Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengetok palu akan keputusan penetapan UMP (Upah Mininum Provinsi) DKI Jakarta yang baru yaitu Rp. 2,2 juta. Upah ini pastinya lebih tinggi dari upah sebelumnya yang terletak di kisaran angka Rp. 1,7 juta hingga Rp. 1,9 juta. Walaupun lebih rendah dari tuntutan para buruh yang sebelumnya mencapai angka Rp. 2,7 juta namun angka 2,2 juta sudah bisa membuat para buruh lega. Upah ini berlaku untuk semua industri, baik besar, menengah, maupun kecil. Namun timbul pertanyaan selanjutnya, apakah dengan peningkatan UMP berarti permasalahan selesai?

Jika selama ini para buruh yang berdemo mengatasnamakan keadilan bagi rakyat karena faktor mayoritas banyaknya buruh dibanding para pengusaha, maka apakah faktor minoritas (pengusaha) tidak pantas untuk disebut rakyat? Tanpa disadari kenaikan UMP yang disadari cukup tinggi pastinya menambah beban perusahaan. Jika biaya pembuatan produk meningkat, maka efeknya harga meningkat dan pastinya inflasi secara tidak langsung akan meningkat. Lalu apakah dengan demikian masalah akan beres?

Tentu bukan tidak mungkin jika perusahaan harus mengeluarkan kebijakan pemecatan bagi para buruh yang kerjanya tidak maksimal demi untuk menutup beban perusahaan. Pastinya lebih baik untuk mengorbankan sedikit pihak daripada harus menutup perusahaan dan menelantarkan banyak keluarga bukan? Jika sudah begini, pertanyaan yang sama harus ditanyakan lagi, apakah dengan demikian permasalahan akan beres?

Kepastian keputusan ini sudah dinyatakan oleh Jokowi dengan pernyataan, "Kalau ditanya ke serikat pekerja masih belum, pengusaha juga masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta, yang sudah diputuskan semua menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup tidak ada habisnya," tegasnya.
Jika berbicara dengan dasar seperti ini maka bisa disimpulkan bahwa banyak pihak yang meragukan kesimpulan seperti ini. Kaidah untuk mencapai win-win solution tentunya tidak akan tercapai. Dengan begitu pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pengharapan agar masalah cepat beres. Sangat disayangkan bukan?


Melihat keputusan yang sudah diambil, semoga saja ke depannya industri Indonesia bisa mempelajari banyak hal yang pastinya berujung kepada peningkatan diri dan performa kinerja. Dengan kenaikan upah buruh yang diharapkan dapat memenuhi kehidupan masyarakat yang lebih layak, mereka dapat membuka kesempatan lebih untuk mencari ilmu lain di luar sana untuk mengembangkan diri. Mengembangkan diri, mengembangkan industri, dan mengembangkan Indonesia.

Namun dalam hal ini sebenarnya tidak perlu dirisaukan oleh Perusahaan. Ada strategi yang dapat ditempuh, yaitu dengan melakukan penangguhan upah. Norma penagguhan upah ini diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyataan ” Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”. Dalam penjelasannya disebut bahwa penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.

Caranya juga sederhana. Perusahaan hanya perlu membuat permohonan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 ayat (1) Kepmenaker No. KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum), Permohonan mana harus didasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan pekerja/buruh atau serikat buruh/pekerja yang tercatat (Pasal 3 ayat (2)).

Permohonan penangguhan tersebut juga harus dilampirkan beberapa dokumen (Pasal 4  Kepmenaker No. KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum), seperti:

1.      Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja / serikat buruh yang bersangkutan
2.      Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi / laba beserta penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir
3.      Salinan akte pendirian perusahaan
4.      Data upah menurut jabatan pekerja / buruh
5.      Jumlah pekerja / buruh seluruhnya dan jumlah pekerja / buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum
6.      Pekerbangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran 2 tahun yang akan datang

Keuntungan yang diperoleh perusahaan bilamana permohonannya dikabulkan adalah Perusahaan membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, atau membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau menaikkan upah minimum secara bertahap. (Pasal 5 ayat (2)KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum).

Namun, penangguhan sebagaimana yang disebut diatas tidak berlangsung lama, namun dibatasi untuk jangka waktu paling lama 12 bulan. Oleh karena itu, dengan adanya penangguhan tersebut, maka Perusahaan tidak terlalu dibebani oleh naiknya UMP tahun 2013, daripada harus menempuh jalur hukum yang membutuhkan waktu yang cukup lama.


Sumber :
finance.detik.com Upah Minimum 
Updateterus.com Pro-kontra UMP 
Ekonomikompasia.com strategi perusahaan 

Selasa, 29 Januari 2013

Dampak Game Online pada Anak



Seiring perkembangan zaman, kehidupan kita tak lepas dari yang namanya internet. Selain sebagai media penyalur informasi, internet juga mempunyai peran sebagai media hiburan, contohnya game online sebagai produknya. Game online sendiri banyak diminati dari berbagai usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Di samping fungsinya sebagai media untuk refreshing, game online berdampak pada psikologis penggunanya, terutama bagi anak anak.

Menurut Greg Costikyan, Game adalah sebentuk karya seni di mana peserta, yang disebut Pemain, membuat keputusan untuk mengelola sumberdaya yang dimilikinya melalui benda di dalam game demi mencapai tujuan”. Sedangkan Online adalah terhubung, terkoneksi, aktif dan siap untuk operasi, dapat berkomunikasi dengan atau dikontrol oleh komputer. Online ini juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan di mana sebuah device (komputer) terhubung dengan device lain, biasanya melalu modem. 

Menurut Poetoe (2012), Game Online adalah game yang bersifat dunia maya dan biasanya dimainkan di dalam PC/laptop serta menggunakan media internet sehingga user dari berbeda tempatpun bisa bermain bersama dalam satu waktu dan permainan yang sama. Game online saat ini sangat menjamur di masyarakat apalagi di kalangan remaja dan anak-anak. Pengaruh globalisasi ini sangat cepat menyerang anak-anak yang sedang berada pada masa bermain, yang menjadi masalah pada pembahasan ini adalah bukan tentang game online nya namun yang menjadi masalah adalah ketergantungan pada aktivitas nge-games ini bagi sebagian anak, games online memiliki sifat adiktif atau candu sehingga waktu anak banyak dihabiskan untuk bermain game-online. Menurut Hapsari (2010) Fenomena game online ini muncul sejak tahun 2000-an, namun sepertinya pada tahun inilah merupakan puncak dari fenomena game online tersebut. Ada banyak jenis permainan yang ditawarkan di game online, contohnya adalah AyoDance, Dot.A, Ragnarok, Yulgang, Street Dance, Counter Strike, Point Blank, dan masih banyak yang lainnya.

Game online dapat menyebabkan kecanduan bagi pemainnya.
Kecanduan game-online ini memiliki dampak bagi psikologis anak. Jika anak bermain game dengan bijak, tentu tidak akan memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap perkembangan anak, bahkan menurut Sampurno (2012) game online dapat menjadi ajang melatih konsentrasi dan menurut Poetoe (2012) menyebutkan bahwa game-online dapat membuat anak mahir menggunakan komputer, yang menjadi masalah adalah dampak game-online yang membuat anak menjadi kecanduan karena setelah anak kecanduan bermain game-online anak dapat menghabiskan sebagian besar waktunya di depan komputer/laptop sehingga menurut pandangan psikologi hal ini dapat menghambat perkembangan sosial anak karena menurut A.N (2011) game-online akan mengurangi aktivitas positif yang seharusnya dijalani oleh anak pada usia perkembangan mereka. Anak yang mengalami ketergantungan pada aktivitas games, akan mengurangi waktu belajar dan waktu untuk bersosialisasi dengan teman sebaya mereka. Jika ini berlangsung terus menerus dalam waktu lama, di pekirakan anak akan menarik diri pada pergaulan sosial, tidak peka dengan lingkungan, bahkan bisa membentuk kepribadian asosial, dimana anak tidak mempunyai kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.

Menurut saya sendiri, game online memang memiliki pengaruh bagi psikologis, fisik dan kognitif para pemainnya. Pengaruh atau dampak tersebut antara lain:

Dampak positif bermain games online pada anak: 
  • Game online dapat berfungsi sebagai wadah bersosialisasi anak dengan pemain lain. Bahkan dengan pemain yg berasal dari negara yang berbeda. Hal ini juga dapat melatih anak dalam mempelajari bahasa asing.
  • Game online menambah wawasan anak, terutama dalam hal menyusun strategi. Beberapa game juga ada yang memberikan quiz tentang pengetahuan umum yang dapat memperkaya wawasan anak.
  • Game online juga dapat berfungsi sebagai media hiburan bagi anak.
  • Game online juga dapat melatih anak bekerja sama dalam team atau kelompok. Contohnya seperti game dota.

Walaupun game dinyatakan dapat memberikan dampak positif bagi anak, para ahli tetap menyarankan agar anak tetap tidak boleh berlama lama dalam memainkan game. Karena, juga dinyatakan dalam beberapa peneliti, bahwa bermain game juga memberikan damapak negatif bagi Anak anak.
 
Dampak negatif  bermain games online pada anak:
  • Anak belajar dari apa yang dilihatnya. Game online yang berbau kekerasan dapat menyebabkan anak mengikuti karakter game tersebut. Selain itu, tak jarang game online mengajarkan anak untuk berkata kasar dan tidak sopan.
  • Anak yang terus-menerus bermain game online dapat mengabaikan lingkungan sekelilingnya dan lebih mengutamakan dunia maya.
  • Game online dapat menyebabkan kecanduan sehingga anak betah berlama-lama di depan komputer. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya waktu istirahat anak yang dapat mempengaruhi kegiatannya, terutama aktivitasnya di sekolah.
  • Game online juga dapat mengajarkan anak untuk taruhan atau berjudi meskipun dengan uang game.
  • Dapat menyebabkan ketegangan emosional antara orang tua dengan anak yang kecanduan game online.
Melihat dampak negatif yang ditimbulkan oleh game online pada anak, tentunya diperlukan solusi untuk mengurangi bahkan menanggulangi dampak negatif tersebut. Orang tua perlu memberi perhatian dan menciptakan komunikasi yang baik antar orang tua dan anak karena tak jarang anak bermain game online karena merasa kesepian di rumah.Orang tua perlu memberikan pengertian pada anak bahwa game bertujuan hanya untuk sebagai pengisi waktu luang, bukan sebagai prioritas.

Sumber :