Senin, 18 Juni 2012

Uang, Bank, Penciptaan Uang

PENCIPTAAN UANG
Sekitar abad ke-17 M, orang mulai mengenal cara petukaran dengan uang logam, logam yang digunakan adalah emas dan perak, kemudian muncul uang kertas yang semula berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan emas dan perak. Surat bukti itu digunakan sebagai alat perantara untuk melakukan transaksi.

Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.

UANG
A.  Pengertian Uang
      Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa sebelumnya pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu pertukaran barang dengan barang secara langsung. Contoh barang yang biasa ditukar seperti kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam, beras, sayuran, dll.
      Pada zaman modern seperti sekarang ini uang digunakan sebagai alat pembayaran untuk memenuhi kebutuhannya.

B.  Jenis Uang
  • Uang Kartal
          Uang Kartal adalah uang yang beredar sehari-hari disekitar kita sebagai alat pembayaran baik itu uang kertas ataupun logam yang syah. Mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
           Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah PERUM PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia).
  •  Uang Giral
           Uang Giral adalah uang yang berbentuk saldo rekening di bank milik nasabah, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Cara pembayaran dapat menggunakan cek, giro, telegraphic, transfer, travel check (cek dengan perjanjian), dalam melakukan pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat utama uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan atau simpanan di bank.

BANK
A.  Pengertian Bank
      Bank adalah suatu badan yang bergerak dalam bidang keuangan yang memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan dan peminjaman serta mendapatkan keuntungan dari bunga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

B.  Jenis Bank berdasarkan Fungsinya
  • Bank Sentral         
          Bank Sentral merupakan pengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan atau penambahan mata uang dan lain sebagainya. Contoh bank sentral yang ada di Indonesia adalah Bank Indonesia.
  • Bank Umum 
          Lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dalam memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum biasa disebut bank komersial (Commercial Bank).


Referensi :
Syadiashare Pengertian Uang
Scribd
Anneahira


Tidak ada komentar:

Posting Komentar